FORUM KEADILAN – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa terdapat pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.
Hal itu merespons pertanyaan wartawan terkait adanya penetapan tersangka terhadap Eselon I dan Eselon II di KLHK dalam kasus tersebut.
“Yang pasti ada (tersangka Eselon I & II KLHK),” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 8/1/2025.
Jaksa Agung menyebut kasus dugaan korupsi di KLHK masih dalam pengembangan. Namun, penyidik telah melakukan inventarisir perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi kelapa sawit.
“Kami sedang pendalaman, ya tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan share,” katanya.
Ketika ditanyai apakah ada penetapan tersangka terhadap Mantan Menteri KLHK dalam dugaan kasus korupsi tersebut, Burhanuddin tidak membantah ataupun mengiyakan.
“Ya nanti dulu saja, jangan tergesa gesa,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor KLHK di Jakarta Timur, Kamis, 3/10/2024. Salah satu ruangan yang digeledah ialah ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK.
Selain itu, Kejagung juga menggeledah direktorat yang membidangi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) dan direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, serta direktorat yang membidangi Penegakan Hukum dan Biro Hukum.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung memperoleh barang bukti dokumen sebanyak empat boks dan barang bukti lain dalam bentuk elektronik terkait proses pelepasan kawasan hutan.*
Laporan Syahrul Baihaqi