Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Hasto Kembali Digelar

FORUM KEADILAN – Sidang perdana gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali digelar pada Rabu, 5/2/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hasto menggugat penetapan tersangka dirinya dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku.
Agenda sidang itu sebelumnya digelar pada Selasa, 21/1 lalu, namun ditunda lantaran pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir ke persidangan di PN Jaksel.
“Sidang perkara Praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, agenda pemanggilan termohon,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Biro hukum KPK akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Ya, Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insya Allah akan hadir di sidang peradilan saudara HK (Hasto Kristiyanto),” kata Tessa, Selasa, 4/2 kemarin.
Lebih lanjut, Tessa yakin bahwa proses penetapan Hasto sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang sesuai.
“Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum termasuk minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.*
Laporan Merinda Faradianti