FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menersangkakan kliennya terbilang prematur.
“Kami melihat bahwa bukti yang ada ini, sangat prematur tentunya. Dalam hal ini kami melihat bahwa ini lebih banyak aspek non hukumnya daripada aspek yuridisnya,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 5/2/2025.
Ronny menyebut, pihaknya telah siap dengan bukti dan saksi untuk agenda sidang berikutnya. Ia juga menyinggung soal pengambilan barang pribadi milik staf pribadi Hasto yang bernama Kusnadi.
“Perlu diketahui oleh publik, ketika saudara Kusnadi diambil properti pribadinya, menurut kami bisa melalui prosedur hukum yang ada,” lanjutnya.
Ronny berharap praperadilan ini bisa menguji kepastian hukum terhadap kliennya.
“Tentunya kita dalam hal ini ingin bahwa proses pengadilan yang fast trial, asas fast trial. Yakni cepat, sederhana, dan murah tentunya ini bisa tercapai,” pungkasnya.
Diketahui, sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan kembali digelar di PN Jaksel.
Hasto menggugat penetapan tersangka dirinya dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku.
Agenda sidang itu sebelumnya digelar pada Selasa, 21/1 lalu, namun ditunda lantaran pihak termohon yakni KPK tak hadir ke persidangan di PN Jaksel.
“Sidang perkara Praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, agenda pemanggilan termohon,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat (Jakpus).*
Laporan Merinda Faradianti