Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Polri Bongkar Modus Operandi Kasus Penyelundupan Barang Impor Ilegal

Redaksi
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Helfi Assegaf (tengah) dalam konferensi pers, Selasa, 4/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Helfi Assegaf (tengah) dalam konferensi pers, Selasa, 4/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar modus operandi di empat kasus penyelundupan barang impor ilegal yang ditindak di wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyebut, 4 kasus penyelundupan barang tersebut ialah tali kawat baja, rokok, barang elektronik dan juga spare part atau suku cadang kendaraan.

Pada kasus penyelundupan tali kawat baja, Helfi menyebut bahwa modus operandi yang dilakukan PT NRS melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura.

PT NRS juga diduga melakukan pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor post tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).

“Dari yang seharusnya, tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI (Standar Nasional Indonesia) dan tidak melakukan pembayaran biaya masuk PPH, PPN, dan DM dengan nilai barang sebesar Rp16,982 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Selasa, 4/2/2025.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu sebanyak 45 gulung kawat baja berdiameter 25-45mm. Polri menetapkan RH selaku Direktur Utama PT NRS sebagai tersangka.

Sedangkan pada kasus penyelundupan rokok ilegal, Helfi menyebut bahwa modus operandi yang dilakukan oleh produsen ialah menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukan.

“Di mana pita tanda pelunasan sigaret keretek tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada sigaret keretek mesin dengan isi 20 batang,” katanya.

Rokok yang terdiri dari berbagai jenis merek tersebut diperjualbelikan ke masyarakat seolah-olah pita cukai tersebut sudah dilunasi sehingga dianggap legal.

Lebih lanjut, kata Helfi, sales rokok ilegal akan menjual barang tersebut di toko-toko kecil di daerah Banten dengan menggunakan mobil boks.

“Dan nilai barang saat ini yang kita sita senilai Rp13.160.000.000 (miliar),” katanya.

Pada kasus ini, Polri menetapkan individu berinsial BEJ sebagai tersangka dari CV CTA karena telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar.

Sedangkan pada penyelundupan barang elektronik yang terjadi di wilayah Cikupa, Tangerang, Helfi menyebut bahwa di komplek pergudangan tersebut diperoleh informasi adanya produksi dan perdagangan barang elektronik yang tidak memiliki standar sertifikasi nasional.

Ia menyebut bahwa Polri menemukan sejumlah 2.206 barang bukti elektronik tanpa SNI berupa Smart TV, Digital TV, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, speaker dan barang bukti lainnya.

“PT GIA menawarkan produk melalui media online atau e-commerce seperti Shopee dan TikTok dengan nilai barang total sebesar Rp18 miliar dengan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar,” tuturnya.

Sedangkan pada kasus importasi suku cadang atau spare part palsu yang terletak di Sawah Besar, Jakarta Pusat dan Kalideres, Jakarta Barat, Helfi mengungkap bahwa warga negara Chia berinisial VV (30) datang ke Indonesia dan mendatangi toko suku cadang dan menawarkan barang sesuai dengan daftar yang ada.

“Kemudian pemesan, melakukan kesepakatan, dibuatlah surat pesanan, kemudian dikomunikasikan kepada mereka untuk teknis pengiriman maupun pembayaran,” lanjutnya.

Setelahnya, kata dia, pembayaran dibayar secara tunai di tempat dan akan dikirim ke gudang pemesan. Ia menyebut bahwa pembeli tidak tahu proses pengiriman dari Cina ke Indonesia.

“Mereka tidak tahu proses pengiriman dari Cina ke Indonesia, tapi barang tiba-tiba sudah sampai di gudang. Itu yang sudah kita petakan dan itu hadir ke Jakarta atau datang ke Jakarta. Inisial VV tadi, hampir setiap tiga bulan sekali,” tuturnya.

“Dari tindak pidana tersebut, nilai barang yang kita bisa sita yaitu Rp3 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 miliar. Barang bukti berupa 1.396 dus kampas rem berbagai merek, ada Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford,” kata Helfi.

Selain itu, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, empat mesin pond, satu mesin pernis, dua mesin sablon, satu mesin press sampah, dan satu mesin jahit juga berhasil diamankan aparat kepolisian.*

Laporan Syahrul Baihaqi