Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Polri Ungkap Kasus Impor Ilegal, Amankan Barang Bukti Senilai Rp51 Miliar

Redaksi
Konferensi pers Satgas Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri, Selasa, 4/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Konferensi pers Satgas Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri, Selasa, 4/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANBareskrim Polri membongkar beberapa kasus importasi ilegal dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melalui Satgas Pengawasan Importasi Ilegal telah melakukan penindakan di beberapa wilayah seperti Provinsi Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

“Dittipideksus berhasil melakukan pengungkapan di wilayah Provinsi DKI, Provinsi Banten, Jawa Barat, dengan nilai barang kurang lebih Rp51 miliar dengan nilai total kerugian negara karena tindak pidana ini mencapai Rp64 miliar,” kata Dirtipideksus Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Selasa, 4/2/2025.

Adapun beberapa kasus penyelundupan barang impor ilegal di antaranya ialah penyelundupan tali kawat baja yang terungkap di gudang PT NRS di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Helfi menyebut bahwa PT NRS berniat menghindari pendaftaran barang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak melakukan pembayaran biaya masuk PPH, PPN dengan nilai barang sebesar Rp16,98 miliar yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar.

“Barang bukti yang berhasil kita sita yaitu 45 gulung kawat baja berdiameter 25 mm sampai dengan 45 mm dengan tersangka RH selaku Direktur Utama daripada PT NRS,” tuturnya.

Selain itu, kata Helfi, Polri juga berhasil menggagalkan penyelundupan rokok yang berada di gudang penyimpanan rokok di Kampung Parung, Provinsi Banten.

Ia menyebut bahwa Polri berhasil menyita barang bukti sebanyak 511.648 bungkus rokok dengan berbagai merek. Helfi mengungkap, 1 orang berinisial BEJ dari CV CTA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dan nilai barang saat ini yang kita sita senilai Rp13 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar,” katanya.

Di sisi lain, Helfi mengungkap bahwa Polri juga menggagalkan penyelundupan barang elektronik yang berada di gudang yang terletak di Cikupa, Tangerang.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya ialah Smart TV, Digital TV, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, Speaker, dan beberapa peralatan elektronik lainnya. Polri menetapkan PT GIA sebagai tersangka dalam kasus ini.

“PT GIA menawarkan produk melalui media online atau e-commerce seperti Shopee dan TikTok dengan nilai barang total sebesar Rp18 miliar dengan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15,6 miliar dengan barang bukti 2.206 unit elektronik tanpa SNI,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Polri juga berhasil menggagalkan penyelundupan spare part (suku cadang) kendaraan bermotor yang berada di gudang yang terletak di Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar dan di gudang percetakan Jalan Utan Jati, Kecamatan Kalideres. Adapun terlapor saat ini adalah seorang pemilik toko SA berinisial KJ (48).

“Dari tindak pidana tersebut, nilai barang yang kita bisa sita yaitu Rp3 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 miliar. Barang bukti berupa 1.396 dus kampas rem berbagai merek, ada Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford,” kata Helfi.

Selain itu, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, empat mesin pond, satu mesin pernis, dua mesin sablon, satu mesin press sampah, dan satu mesin jahit juga berhasil diamankan aparat kepolisian.*

Laporan Syahrul Baihaqi