FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota DPR RI fraksi NasDem Ahmad Ali di kawasan Jakarta Barat. Hasilnya, sejumlah barang bukti seperti uang hingga barang mewah diamankan.
“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 4/2/2025.
Tessa mengatakan, untuk barang bukti uang tunai, terdapat mata uang Rupiah dan asing dengan nilai yang belum diketahui.
“Kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan,” kata Tessa.
Tessa meluruskan informasi penggeledahan tersebut berkaitan dengan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, bukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu gunakan TPK gratif metrik ton, bukan yang TPPU,” pungkasnya.
KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar USD3,3 hingga USD5 per metrik ton batu bara. Ia diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.*
Laporan Merinda Faradianti