Rumahnya Digeledah KPK, Ahmad Ali Punya Harta Kekayaan Rp132 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan

FORUM KEADILANKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Ali yang berlokasi di Perum Taman Kebon Jeruk, Jalan Taman Kebon Jeruk Utama, Blok H2 Nomor 1, Jakarta Barat.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir dari situs resmi KPK, Selasa, 4/2/2025, Ahmad Ali memiliki harta mencapai Rp132 miliar.

Ali memiliki 47 aset tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Australia, senilai Rp64 miliar.

Selain tanah dan bangunan, Ali juga memiliki kendaraan dengan total nilai mencapai Rp10 miliar. Beberapa kendaraan tersebut, di antaranya Honda Accord Sedan tahun 2010, Toyota Avanza Minibus tahun 2005, Nissan X-Trail Minibus tahun 2005, dan Nissan Frontier Minibus tahun 2008.

Kemudian, Mitsubishi Truck tahun 2005, Wrangler Jeep tahun 2012, Toyota Land Cruiser Jeep tahun 2013, dan Toyota Alphard Minibus tahun 2015, CRV Honda tahun 2012. Lalu, Lexus Jeep tahun 2016, Aurum Road Bike tahun 2021, dan Mercedes SUV tahun 2022.

Politisi NasDem ini juga memiliki harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp5 miliar, surat berharga Rp6,7 miliar, kas dan setara kas Rp87 miliar, serta harta lainnya Rp2,3 miliar. Ahmad Ali diketahui memiliki hutang Rp43 miliar.

Sebelumnya, KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar USD3,3 hingga USD5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU. Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait