Kamis, 12 Juni 2025
Menu

Kompolnas Dorong Propam Jateng Periksa 2 Polisi yang Diduga Peras Remaja Rp2,5juta

Redaksi
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam di gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat 10/1/2025. I Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam di gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat 10/1/2025. I Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Propam Jawa Tengah untuk memeriksa dua polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap remaja sebesar Rp2,5 juta di Semarang.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyebut bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dapat dikenai saksi.

“Kami mendorong Propam Jawa Tengah maupun Propam Polres Semarang harus melakukan pemeriksaan terhadap kejadian tersebut,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Senin, 3/2/2025.

Menurutnya, apabila kedua anggota polisi tersebut terbukti melakukan pemerasan, maka harus diproses di sidang etik. Hal ini, kata dia, untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Kalau mereka terbukti melakukan, apapun alasannya, beberapa pelanggarannya harus diproses di sidang etik. Biar ini tidak terulang lagi bagi siapa pun anggota kepolisian, mau yang di level paling rendah ataupun paling tinggi,” tambahnya.

Di sisi lain, Anam juga mengapresiasi Divisi Propam yang dinilai sangat responsif dalam melakukan pemeriksaan di beberapa kasus viral.

Ia menilai bahwa kecepatan Propam dalam merespon kasus tersebut dapat menjawab apakah anggota terkait melakukan pelanggaran atau tidak.

“Sedangkan bagi institusi kepolisian, itu juga menunjukan komitmen Pak Kapolri, komitmen kepolisian untuk tegas terhadap berbagai pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, kata Anam, respon cepat yang dilakukan Propam dapat menunjukan bagaimana respon kepolisian dalam menangani kasus tersebut kepada masyarakat.

“Kami apresiasi itu (Propam) dan berharap memang segera ada pemeriksaan dan prosesnya juga transparan,” katanya.

Sebelumnya, dua orang anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang berpangkat Ajun Inspektur Satu dan Ajun Inspektur Dua melakukan pemerasan terhadap remaja sebanyak Rp2,5 juta. Keduanya melakukan aksi tersebut di sekitar Pantai Marina Kota Semarang pada Jumat, 31 Januari 2025.*

Laporan Syahrul Baihaqi