Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Pramono Anung Tak Izinkan ASN Jakarta Poligami, Bakal Langsung Dipecat!

Redaksi
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno | Instagram @pramonoanungw
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno | Instagram @pramonoanungw
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung tidak mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk melakukan poligami.

Pria yang baru saja mendapatkan gelar “Abang” dari Majelis Kaum Betawi itu pun memastikan bahwa Rano Karno sebagai wakilnya juga tidak akan mengizinkan ASN Jakarta untuk poligami.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Pramono karena ia mengaku menganut prinsip monogami.

“Saya penganut monogami. Bagi para ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa mendapatkan (izin) poligami di era saya,” ungkap Pramono ketika memberikan sambutan dalam acara Penganugerahan Gelar Adat Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu, 1/2/2025.

Pramono tegas menyatakan bahwa dirinya tak akan segan memberikan sanksi seperti pemecatan bagi ASN apabila melakukan poligami tanpa saizinnya.

“Ya enggak diizinkan. Kalau enggak diizinkan terus dilanggar kan dipecat,” tegas dia.

Walaupun demikian, mantan Sekretaris Kabinet di pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini tidak menjawab dengan jelas saat ditanyai terkait apakah ia akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta yang mengizinkan poligami.

Namun, Pramono kembali menegaskan bahwa dirinya akan merealisasikan prinsip monogami yang dianutnya ketika memimpin Pemprov Jakarta.

Sebelumnya diketahui, Pergub Nomor 2 Tahun 2025, diterbitkan pada 6 Januari 2025 mengatur tentang tata cara izin perkawinan dan perceraian bagi ASN Pemprov Jakarta.

Di dalamnya, terdapat ketentuan mengenai izin poligami yang mengatur syarat dan prosedur bagi ASN yang ingin menikah lebih dari satu kali.

Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.

Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, serta meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Kedua regulasi ini menegaskan prinsip kesetaraan gender dalam pernikahan dan kehidupan keluarga.

Komite CEDAW dan Komite Hak Asasi Manusia PBB sebelumnya juga telah menyatakan bahwa poligami bertentangan dengan hak kesetaraan gender dan harus dihapuskan karena berpotensi merugikan perempuan, baik secara emosional maupun finansial.*