Pram-Rano Ngaku Belum Bahas Pergub ASN Poligami

FORUM KEADILAN – Koordinator komunikasi tim transisi gubernur terpilih Jakarta, Chico Hakim mengatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno (Doel) belum membahas Peraturan Gubernur (Pergub) yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta untuk berpoligami.
Chico menegaskan, saat ini fokus utama tim adalah memastikan kelancaran transisi dari pemerintahan penjabat (Pj) ke pemerintahan yang baru di bawah Pram dan Doel.
“Terkait dengan Pergub ini, belum ada pembahasan sama sekali, dan kami belum mencermati atau membaca secara seksama. Apakah akan dikaji ulang, kita lihat saja nanti,” katanya kepada Forum Keadilan, Minggu, 19/1/2025.
Ia juga menambahkan bahwa Pergub tersebut tidak diterbitkan di masa pemerintahan Pram dan Doel. Oleh karena itu, tim akan mengkaji sejumlah Pergub lainnya untuk memastikan relevansinya dengan kehidupan masyarakat.
“Mas Pram dan Bang Doel tentu akan memberi contoh terkait kehidupan keluarga yang harmonis, yang sudah terbukti dengan nyata,” ujarnya.
Lebih lanjut, Chico menekankan bahwa perhatian utama Pram dan Doel adalah merealisasikan program, visi-misi, dan janji kampanye yang berfokus pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Intinya, fokus kami hari-hari ini adalah bagaimana memastikan janji kampanye benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” pungkas Chico.
Sebelumnya, Kebijakan diperbolehkannya ASN poligami tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.
Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.*
Laporan Novia Suhari