Muhammadiyah Setuju MBG Pakai Dana Zakat, Tapi Harus Dikelompokan

FORUM KEADILAN – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menanggapi usulan penggunaan dana zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa zakat memiliki aturan pengalokasian yang sudah ditentukan dalam syariat Islam.
Menurut Anwar, dana zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan penerima yang berhak, yaitu fakir, miskin, mualaf, amil, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Oleh karena itu, jika zakat digunakan untuk program MBG, maka harus dipastikan bahwa penerimanya adalah anak-anak dari keluarga fakir atau miskin, bukan dari kalangan mampu.
“Kalau dana zakat ini diperuntukkan bagi MBG boleh saja, asal yang menerima adalah anak-anak fakir atau miskin. Jadi, tidak boleh dinikmati oleh anak-anak orang kaya,” katanya kepada wartawan, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat, 31/1/2025.
Ia menekankan bahwa jika pemerintah ingin menggunakan dana zakat untuk program ini, maka harus dilakukan pengelompokan atau klasterisasi yang jelas mengenai siapa yang berhak menerima dan siapa yang tidak.
“Jika pemerintah tidak mengklaster penerima MBG dan dana zakat juga diberikan kepada anak orang kaya, maka itu tidak sesuai syariat dan tidak boleh,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengatakan, pemerintah harus membuka kesempatan pembiayaan program MBG melalui dananya Zakat, Infak, dan Sedakah (ZIS).
Hal ini diungkapkan oleh Sultan, mengingat ciri khas masyarakat indonesia yang dinilai kompak dan gotong royong.
Selain itu, pembiayaan MBG melalui zakat juga dapat membantu meringankan beban pemerintah untuk mencukupi besaran anggaran program tersebut.*
Laporan Novia Suhari