FORUM KEADILAN – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Surat bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 tersebut berisi penjelasan terkait polemik tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang pada 28 Januari 2025 itu menyatakan bahwa tukin dosen ASN tahun 2020-2024 tidak dapat dibayarkan.
Oleh sebab itu, pengajuan alokasi anggaran untuk pos kebutuhan tersebut sesuai proses birokrasi yang seharusnya tidak dilakukan.
“Dapat disampaikan bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 pemberian tukin dosen ASN tidak dapat diberikan, karena tidak dilakukan pengajuan alokasi kebutuhan anggaran dan tidak ditempuh proses birokrasi yang seharusnya, yaitu menerbitkan Perpres tentang Tukin ASN Kementerian dan Peraturan Menteri sebagai pelaksanaan dari Perpres tentang Tukin ASN,” bunyi surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa tukin dosen ASN 2020-2024 tidak dapat dibayarkan sebelum UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan.
Pertama, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi kala itu tak mengajukan alokasi kebutuhan anggaran tukin dosen ASN. Hal tersebut lantaran tidak ada tindak lanjut terhadap Surat Menpan RB No. B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang persetujuan Kelas Jabatan Dosen ASN dengan mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin Dosen ASN dan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan serta menempuh proses birokrasi yang seharusnya.
Kedua, sembilan hari sebelum masa jabatan berakhir, pada 11 Oktober 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang berdasarkan persetujuan Maenpan RB tahun 2022. Penerbitan tersebut tanpa persetujuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan anggarannya.
Surat tersebut menjabarkan terkait kondisi usai UU ASN 20/2023 berlaku. UU ASN tersebut mengatur terkait pendanaan penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN yang bekerja di instansi pusat bersumber dari APBN.
Kemudian, terdapat perubahan nomenklatur kementerian yang awalnya bernama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berubah menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengakibatkan keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran tukin dosen ASN.
Imbas dari keterlambatan pengajuan itu, Kemdiktisaintek saat ini sudah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan.
Banggar DPR dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Kemdiktisaintek pada 23 Januari 2025, mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan sudah menyetujui anggaran Rp2,5 triliun untuk pemberian Tukin pegawai ASN di lingkungan Kemdiktisaintek.
Lalu, rancangan Perpres soal Tukin ASN sudah selesai diharmonisasi dan akan diajukan Kemenpan RB kepada presiden untuk ditandatangani.
Di saat yang bersamaan, Kemdiktisaintek menyusun Rancangan Peraturan Mendiktisaintek terkait ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin dosen ASN.
“Tukin dosen ASN (berdasarkan Perpres yang akan segera ditetapkan) diberikan sesuai prosedur evaluasi kinerja untuk tahun 2025 dan tidak dapat dibayarkan untuk tahun yang telah lewat,” tulis poin C dalam surat tersebut.*