Paulus Tannos Akui Punya Paspor Diplomat Guinea-Bissau Saat Ditangkap KPK

Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP | Ist
Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP | Ist

FORUM KEADILANPaulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, ditangkap KPK di Singapura.

Melalui pengacaranya, pada Jumat, 24/1/2025, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau.

Bacaan Lainnya

Pengakuan Tannos tersebut dibantah Penasihat Negara sehingga tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.

“Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan. Ia tidak memiliki status diplomatik saat ini,” demikian bunyi bantahan Penasihat Negara Singapura.

Lembaga anti-korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) mengatakan bahwa penangkapan terhadap Tannos dilakukan seusai adanya permintaan dari Indonesia.

“Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama erat dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum,” lanjutnya.

Tannos masuk dalam daftar buronan Indonesia sejak 19 Oktober 2021 dan saat ini Tannos ditahan sementara di KBRI Singapura dengan mengikuti proses pengadilan dengan bantuan seorang penerjemah Bahasa Indonesia.

Miryam, Isnu, dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara

Tanno diwakili oleh Tn Hamidul Haq dari Rajah dan Tann.

Diketahui, Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Tannos ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019.

Selain Paulus, terdapat tiga orang lainnya juga diumumkan sebagai tersangka saat ini.

Miryam S Haryani sebagai anggota DPR periode 2014-2019, Isnu Edhi Wijaya sebagai Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan Ketua Konsorsium PNRI, Husni Fahmi sebagai Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP.

Miryam, Isnu, dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Di sisi lain, Paulus Tannos menjadi buron hingga akhirnya ditangkap di Singapura.

Paulus dalam pengejaran KPK sempat berganti nama menjadi Thjin Thian po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.

KPK pun memutuskan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Perusahaan yang dipimpin oleh Paulus, yakni PT Sandipala Arthaputra, bertanggungjawab atas pembuatan hingga distribusi blangko e-KTP.

Sebagai Direktur Utama, Tannos melakukan persekongkolan dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis.

Persengkokolan ini diduga terjadi sebelum proyek dilelang.

“Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri,” jelas Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Dari korupsi ini, perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp145 miliar dari proyek e-KTP. Usai bertahun-tahun pengejaran, KPK akhirnya menciduk Paulus Tannos di Singapura.

Saat ini KPK tengah melengkapi dokumen-dokumen guna ekstradisi Paulus Tannos.*

Pos terkait