Pemerintah Masih Upayakan Ekstradisi Paulus Tannos

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Kemenko HumHam Imipas, Jakarta Selatan, Jumat, 24/1/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Kemenko HumHam Imipas, Jakarta Selatan, Jumat, 24/1/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos, tersangka kasus megakorupsi E-KTP, yang baru saja ditangkap di Singapura dua hari lalu.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkomunikasi intensif dengan pemerintah Singapura untuk memulangkan Tannos ke Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Paulus Tannos sudah ditangkap di Singapura dua hari yang lalu, dan sekarang pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” katanya kepada wartawan di Kantor Kemenko Humkam Imipas, Jakarta Selatan, Jumat, 24/1/2025.

Yusril menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, negosiasi ekstradisi menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, ia bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri, telah memulai pembicaraan dengan Singapura untuk menindaklanjuti perjanjian ekstradisi yang sebelumnya telah disepakati kedua negara.

“Dalam banyak kasus, pemerintah Indonesia dan Singapura cukup kooperatif. Bahkan beberapa kasus tidak perlu melalui proses ekstradisi resmi, tetapi dilakukan melalui kerja sama antar-polisi atau mutual legal assistance,” ujarnya.

Yusril optimis proses ekstradisi tidak akan memakan waktu lama, selama seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap. Ia berharap hubungan baik antara pemerintah Indonesia dan Singapura dapat mempercepat proses tersebut.

“Memang ada kasus di masa lalu, di mana proses ekstradisi memakan waktu sangat lama, karena ada perlawanan melalui pengadilan. Namun, dengan kerja sama yang baik antara kedua negara, saya yakin persoalan ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat,” katanya.

Terkait kewarganegaraan Paulus Tannos, yang disebut sebagai warga negara Afrika Selatan, Yusril menyebut pemerintah masih mempelajari lebih lanjut. Saat ini, Indonesia menganggap Tannos sebagai warga negara Indonesia, terutama saat kasus korupsi tersebut terjadi.

“Sementara ini kita menganggap yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia. Ekstradisi biasanya hanya berlaku untuk warga negara kita yang melakukan kejahatan di negara lain, dan jika tindakan tersebut juga dianggap sebagai kejahatan di negara yang bersangkutan,” jelasnya.

Meski begitu, keputusan akhir juga bergantung pada tanggapan pemerintah Singapura.

“Jika pemerintah Singapura menganggap dia bukan warga negara Indonesia, maka kita akan membuktikan sebaliknya,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait