FORUM KEADILAN – Menghadapi sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyiapkan 12 pengacara untuk pendampingan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya siap melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam praperadilan tersebut.
“Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang,” ujar Ronny dalam keterangan, Selasa, 21/1/2025.
Ronny tidak merinci siapa saja 12 pengacara yang dimaksud. Namun, ia hanya menjelaskan, belasan pengacara ini dipimpin oleh Todung Mulya Lubis.
“Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan,” jelasnya.
Ia meminta kepada seluruh keluarga besar PDI Perjuangan agar tetap tenang untuk membuktikan kebenaran hukum. Ronny menegaskan, pihaknya akan membuktikan tuduhan terhadap Hasto tidaklah benar.
“Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” sambungnya.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10/1 lalu.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.*
Laporan Merinda Faradianti