Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Ketua Gapensi Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Pemkot Semarang

Redaksi
Ketua GAPENSI Kota Semarang Martono di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 17/1/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Ketua GAPENSI Kota Semarang Martono di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 17/1/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 17/1/2025.

Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Martono tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.25 WIB didampingi kuasa hukum dan rekan lainnya. Saat ditanya apakah ia siap ditahan oleh KPK, Martono hanya menjawab singkat.

“Kita ikuti prosedur sesuai hukum yang berlaku,” katanya singkat.

Selain Martono, KPK turut memeriksa tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Yakni, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Kemudian, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dan Dirut PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada para tersangka.

Sebagai langkah antisipasi, KPK menerbitkan surat keputusan untuk mencegah sejumlah pihak terkait kasus ini bepergian ke luar negeri.

Langkah ini bertujuan memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti atau pelarian tersangka.*

Laporan Merinda Faradianti