FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Adapun Mbak Ita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun 2023-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya, Selasa, 10/12/2024.
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga memeriksa dua orang lainnya, yaitu Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
Terbaru, Mbak Ita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas statusnya sebagai tersangka. Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Sebelumnya, pada 19/11, KPK memeriksa anggota DPRD Kota Semarang Hermawan Sulis Susnarko dan dua orang lainnya.
Para saksi didalami soal proses pembagian proses penunjakan langsung (PL) di Pemerintah Kota Semarang dan pemberian-pemberian lain kepada tersangka I dan AB.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Empat orang tersebut ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, sang suami Alwin Basri.
Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan seorang dari pihak swasta Rahmat Djangkar.*
Laporan Merinda Faradianti