FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi pada Kamis, 16/1/2025 setelah mangkir lantaran sibuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KS Bupati Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Tessa belum menjelaskan lebih rinci terkait materi penyidikan apa yang akan ditanyakan kepada Suswandi.
Diketahui, Suswandi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kemudian ia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel diajukan Karna Suswandi pada 17 September 2024 lalu. Namun, hakim tunggal Pengadian Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada Selasa 27 Agustus 2024.*
Laporan Merinda Faradianti