Kamis, 12 Juni 2025
Menu

MA Tunda Promosi Eks Ketua PN Surabaya Usai Terlibat Suap Ronald Tannur

Redaksi
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Rabu, 15/1/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Rabu, 15/1/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto menyebut bahwa lembaganya menunda untuk melantik Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS) menjadi Hakim Pengadilan Tinggi di Palembang usai terlibat dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers di Gedung MA usai penetapan Rudi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Beliau RS itu dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik,” kata Yanto, Rabu, 15/1/2025.

Lebih lanjut, Yanto mengungkapkan bahwa Rudi hanya baru menerima Surat Keputusan (SK) atas penetapan dirinya sebagai Hakim Tinggi.

“Tatkala ada peristiwa di Surabaya, maka pimpinan MA melarang untuk dilantik. Dan belum dilantik sebagai Hakim Tinggi, jadi belum jadi promosi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Rudi sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Dia diduga memiliki peran dalam mengatur komposisi hakim yang mengadili perkara tersebut. Adapun ketiga hakim tersebut kini telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejagung, ditemukan amplop putih yang berisi $SGD 43.000 di rumah Rudi di Kota Surabaya.

Ia menyebut bahwa uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR kepada RS untuk memilih majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur.

“Ditemukan amplop putih yang salah satu tulisannya mengatakan diambil 43.000 Dolar Singapura bertuliskan ‘kepada Pak RS PN Surabaya, Milih Hakim’,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, Selasa, 14/1, malam.

Qohar mengatakan bahwa tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari mendatang.

Ia diduga telah melanggar ketentuan Pasal 12 Huruf c jo Pasal 12B jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi