Selasa, 17 Juni 2025
Menu

MA Bakal Usul Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Presiden

Redaksi
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Rabu, 15/1/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Rabu, 15/1/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto mengatakan bahwa MA akan mengusulkan pemberhentian terhadap Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dalam kasus suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Ia mengatakan bahwa Mahkamah menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mendorong agar seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, secara transparan, adil, dan akuntabel.

“Mahkamah Agung akan menunggu surat resmi terkait penetapan tersangka terhadap saudara R. Setelah itu, kami akan segera mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada Presiden,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Rabu, 15/1/2025.

Lebih lanjut, kata dia, pimpinan MA menekankan kepada seluruh aparatur pengadilan di Indonesia untuk tetap bekerja dengan profesionalisme tinggi, menjaga integritas, serta menjunjung kejujuran dalam menjalankan tugas.

“Tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Rudi sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Dia diduga memiliki peran dalam mengatur komposisi hakim yang mengadili perkara tersebut. Adapun ketiga hakim tersebut kini telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejagung, ditemukan amplop putih yang berisi $SGD 43.000 di rumah Rudi di Kota Surabaya.

Ia menyebut bahwa uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR kepada RS untuk memilih majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur.

“Ditemukan amplop putih yang salah satu tulisannya mengatakan diambil 43.000 Dolar Singapura bertuliskan ‘kepada Pak RS PN Surabaya, Milih Hakim’,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, Selasa, 14/1, malam.

Qohar mengatakan bahwa tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari mendatang.

Ia diduga telah melanggar ketentuan Pasal 12 Huruf c jo Pasal 12B jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi