Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi di Kasus Hasto Kristiyanto

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 15/1/2025 | Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 15/1/2025 | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar Muhammad Godam pada Rabu, 15/1/2025 di Gedung Merah Putih KPK.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Godam diketahui tiba di KPK sekitar pukul 09.52 WIB dan tak banyak berbicara kepada awak media.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sempat meralat pernyataan sebelumnya soal jadwal pemeriksaan Godam.

“Untuk Saffar M Godam jadwalnya Rabu,” kata Tessa dalam keterangannya.

Hasto bersama dengan Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang kini masih buron.

Tak hanya itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti