FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap politisi PDI Perjuangan Saeful Bahri (SB) dan staf pribadi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (K). Mereka diperiksa dalam kasus buron Harun Masiku yang melibatkan Hasto.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, untuk tersangka HK. Saksi K wiraswasta/staf dari Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP). SB wiraswasta, anggota kader PDI Perjuangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, 14/1/2025.
Tessa menyebut, KPK turut memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah Saffar M Godam seorang PNS, Nur Hasan seorang sekuriti satgas di kantor DPP PDI Perjuangan, dan Jhoni Ginting seorang karyawan BUMN.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Tessa.
Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang saat ini masih berstatus buron.
Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.
Sementara itu, terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020.
Namun upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun Masiku.*
Laporan Merinda Faradianti