Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Diperiksa di Kasus Bupati Rita Widyasari, Dirjen Bea Cukai Punya Kekayaan Fantastis

Redaksi
Dirjen Bea Cukai Askolani.
Dirjen Bea Cukai Dirjen Bea Cukai Askolani. | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam kasus ini, KPK menyita uang lebih dari Rp450 miliar dari rekening Rita dan pihak-pihak terkait lainnya. Adapun uang yang disita dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

KPK menduga, Rita menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara. Jumlahnya sekitar 3,3 Dolar AS hingga 5 Dolar AS per metrik ton batu bara. Rita juga diduga telah menyamarkan uang penerimaan gratifikasi tersebut.

Terkait kasus ini, KPK juga sempat memeriksa beberapa pejabat Bea dan Cukai sebagai saksi. Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani yang diperiksa pada 20 Desember 2024, dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal pada 23 Desember 2024 lalu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pemeriksaan Direktur Bea Cukai dicecar pertanyaan terkait ekspor batu bara. Namun, KPK belum mengungkapkan seperti apa persisnya keterlibatan Bea Cukai dalam kasus gratifikasi produksi batu bara yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara itu.

Meskipun begitu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman KPK, para pejabat Bea Cukai itu memiliki harta kekayaan yang fantastis.

Tercatat di LHKPN Tahun 2023, Dirjen Bea dan Cukai Askolani memiliki total harta kekayaan senilai Rp56.966.203.841.

Askolani mengaku memiliki harta berupa tanah dan bangunan di Jakarta dan Bogor senilai Rp17.398.984.000 hasil sendiri. Ia memiliki empat kendaraan, yaitu mobil Alphard Tahun 2018 senilai Rp800.000.000, Mobil Nissan X-Trail Tahun 2015 senilai Rp185.000.000, mobil Toyota New Camry Tahun 2019 senilai Rp460.000.000, dan Mobil Toyota Innova Tahun 2022 senilai Rp454.000.000. Semua kendaraan tersebut ia laporkan sebagai hasil sendiri.

Askolani tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.574.720.000, Surat Berharga senilai Rp21.879.027.250, kas/setara kas Rp12.026.923.922, dan harta lainnya senilai Rp2.503.354.482.

LHKPN Askolani juga sempat disorot warganet lantaran meningkat pesat setiap tahunnya. Ia pertama kali menyampaikan jumlah kekayaannya saat menjabat Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran di tahun 2011. Kala itu, total harta kekayaannya senilai Rp4.056.803.016.

Total harta kekayaan tersebut meningkat dua kali lipat di tahun 2014 menjadi Rp9.946.613.461, dan meningkat lagi menjadi Rp17.340.930.666 di tahun 2016.

Pada tahun 2020, Askolani tercatat telah memiliki harta kekayaan Rp39.850.300.141. Kemudian kekayaannya menembus Rp43.266.482.537 di tahun 2021 saat dia diangkat menjadi Dirjen Bea Cukai.

Sementara saat ditelusuri, LHKPN Rizal sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai terakhir dilaporkan tahun 2018. Dalam laporan itu, Rizal mengaku memiliki total harta kekayaan Rp4.699.423.818. Ia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp2.380.780.000 di Kota Medan hasil sendiri.

Rizal punya empat kendaraan, yaitu mobil Toyota Kijang Tahun 2016 senilai Rp220.000.000, mobil Jeep Wrangler Tahun 1996 senilai Rp150.000.000, Mobil Toyota Harrier Tahun 2006 senilai Rp180.000.000, sepeda motor Honda Vario senilai Rp3 juta rupiah. Semua kendaraan tersebut ia catat sebagai hasil sendiri. Rizal memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp352.549.500 dan kas/setara kas Rp1.413.094.318.

Total harta kekayaan Rizal meningkat dua kali lipat dari tahun 2014, di mana ia mengaku memiliki harta kekayaan Rp2.021.515.684.*

(Tim FORUM KEADILAN)