KPK Dalami Keterlibatan Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Lembaga antirasuah itu juga telah menyita barang bukti uang ratusan miliar dari kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK diketahui sempat memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani sebagai saksi. Askolani diperiksa pada 20 Desember 2024 lalu dan dicecar pertanyaan terkait ekspor batu bara.
Namun demikian, KPK mengaku belum mengetahui secara pasti keterlibatan Askolani di kasus korupsi batu bara itu. Saat dikonfimasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto hanya mengatakan, dirinya akan menanyakannya kepada penyidik.
“Nanti akan saya tanyakan ke penyidiknya,” katanya kepada Forum Keadilan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 14/1/2025.
Tessa juga menjelaskan bahwa materi penyidikan tidak bisa disebarluaskan secara gamblang ke publik. Ia juga tidak memberikan jawaban pasti apakah akan ada saksi dan tersangka baru dalam korupsi itu.
“Tentunya nanti materi penyidikan apa yang akan bisa dibagikan, saya akan coba tanyakan. Dan bila memang dirasa diperlukan keterangan saksi lain untuk memenuhi unsur perkara yang sedang ditangani, pasti akan dilakukan pemanggilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Rita Widyasari bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
KPK menduga, Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar 3,3 Dolar AS hingga 5 Dolar AS per metrik ton batu bara. Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut.*
Laporan Merinda Faradianti