Jumat, 13 Juni 2025
Menu

Alasan KPK Belum Tahan Hasto Kristiyanto

Redaksi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13/1/2025| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13/1/2025| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meski telah diperiksa sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini, karena Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan keterangannya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13/1/2025.

Tessa mengungkapkan, masih ada beberapa saksi yang belum hadir meski sudah dipanggil KPK untuk diperiksa. Seperti kader PDI Perjuangan Saeful Bahri dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Maria Lestari.

“Jadi, penyidik menilai belum diperlukan dan dilakukan penahanan. Tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” lanjutnya.

Tessa belum menyebutkan kapan KPK akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Hasto. Namun, ia menegaskan Hasto akan dipanggil kembali dan apabila berkas telah lengkap maka akan dilakukan penahanan.

“Apakah akan dipanggil lagi, pasti yang bersangkutan akan dipanggil lagi. Tapi, fokus Penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang disangkakan ke beliau,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Ia dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti