FORUM KEADILAN – Tim Advokasi untuk Demokrasi akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus doxing atau penyebaran data pribadi yang menimpa peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Hal itu disampaikan oleh Staf Advokasi dan Riset LBH Pers, Gema Gita Persada usai membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/17/I/2025/BARESKRIM.
“Segera setelah laporan kami masukkan hari ini, kami juga akan meminta perlindungan dari LPSK serta membuat pengaduan ke Komnas HAM,” ujar Gema di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 13/1/2025.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan hukum bagi korban. Ia juga menegaskan bahwa kerja-kerja yang dilakukan klien mereka sebagai peneliti di ICW erat kaitannya dengan advokasi hak asasi manusia.
Oleh karena itu, kata dia, kasus ini perlu dilihat dalam konteks lebih luas sebagai serangan terhadap pembela HAM. Tim Advokasi untuk Demokrasi juga mendorong pihak kepolisian untuk bertindak serius dalam menangani kasus ini.
“Kami mengharapkan komitmen penuh dari kepolisian untuk menangani kasus ini dengan serius dan mengutamakan keamanan serta keselamatan korban,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum peneliti ICW, Andri Yunus menyebut bahwa pihaknya turut mengajukan beberapa barang bukti berupa tangkapan layar konten penyebaran data di media sosial Instagram.
“Lalu kami juga menyertakan tangkapan layar yang berisi telpon dari nomor tidak dikenal. Kemudian juga chat pesan singkat melalui WhatsApp yang kljuga berisi nada ancaman,” katanya.
Sebelumnya, Peneliti ICW Diky Anandya mengalami kasus doxing berupa pengungkapan sejumlah data pribadi mulai dari nomor telepon, nomor Kartu Tanda Kependudukan (KTP), alamat tinggal, hingga titik koordinat lokasi terakhir peneliti dalam bentuk tautan Google Maps.*
Laporan Syahrul Baihaqi