Jumat, 31 Juli 2026
Menu

Temukan Uang Ratusan Juta di Mobil Bupati Pemalang, KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus ke Dugaan Gratifikasi

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Uang tersebut ditemukan di mobil yang digunakan Anom saat berada di Jakarta, serta di rumah yang pernah dijadikan posko pemenangan pada pilkada.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Anom diamankan saat berada di sebuah hotel di Jakarta. Selain Anom, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang masih didalami keterlibatannya.

“Ini rangkaian yang di Jakarta, Bupati yang di hotel itu ya betul itu diamankan di hotel, tapi nanti pihak-pihak yang bersama Bupati ini sedang didalami karena kalau tadi kita sudah sampaikan itu ada 21 orang yang ikut diamankan,” kata Taufik kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 31/7/2026.

Taufik mengungkapkan, penyidik menemukan uang di dalam mobil yang dibawa Anom ke Jakarta. Selain itu, uang juga ditemukan di rumah yang sebelumnya digunakan sebagai rumah pemenangan Anom saat pilkada.

“Kami juga menemukan uang-uang lain yang juga ada di mobil yang dibawa Bupati ke Jakarta. Kemudian ada uang yang kita temukan juga di rumah media, rumah pemenangan Bupati pada saat pilkada,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana gratifikasi.

“Jadi tidak menutup kemungkinan kita juga akan kembangkan ke arah gratifikasi karena ini memang bersamaan ditemukannya di TKP kemudian turut diamankan,” kata Taufik.

Pada OTT terhadap Bupati Pemalang Anom ini, sejumlah barang bukti senilai Rp2,7 miliar diamankan, di antaranya:

– Uang tunai di rumah Mohamad Haris sejumlah Rp300 juta
– Uang tunai di ‘rumah media’ sejumlah Rp80 juta
– Buku rekening atas nama Mohamad Haris yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp670 juta, uang tersebut saat ini sudah dicairkan dari rekening Mohamad Haris dan telah diamankan oleh KPK
– Satu buah koper di dalam mobil milik Anom Widiyantoro yang berisi uang tunai sejumlah Rp451 juta yang diamankan di Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut daftar empat orang tersangka dalam kasus ini:

1. Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta
4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.*

Laporan oleh: Muhammad Reza