Ahok Diperiksa KPK soal Kontrak LNG Pertamina

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Ahok didalami soal adanya kerugian yang dialami PT Pertamina di tahun 2020.
“Saksi BTP alias AH didalami terkait adanya kerugaian yang dialami Pertamina tahun 2020 dengan potensi kerugian USD337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat, 10/1/2025.
Selain itu, Ahok juga ditanyai mengenai permintaan Dewan Komisaris PT Pertamina kepada Direksi untuk mendalami enam kontrak LNG tersebut.
“Didalami juga permintaan Dewan Komisaris kepada Direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG tersebut,” lanjut Tessa.
Selain Ahok, KPK turut memeriksa enam saksi lainnya dari pejabat struktural PT Pertamina. Mereka didalami mengenai, dugaan pemalsuan Risalah Rapat Direksi (RRD), rencana kebutuhan LNG, mekanisme, pengadaan, transaksi, hingga rencana proses pembelian LNG.
Sebelumnya, pada Juli 2024 lalu, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
Mereka yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Sedangkan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus tersebut. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.*
Laporan Merinda Faradianti