FORUM KEADILAN – Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 9/1/2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Diketahui, Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.15 WIB.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga membenarkan pemeriksaan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BTP alias AH sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2024,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis.
Selain Ahok, KPK turut memeriksa tujuh saksi lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut. Tessa belum membeberkan materi penyidikan terkait pemeriksaan Ahok.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Karen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Karen telah mengajukan banding, tapi vonisnya tak berubah. Kini dia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). KPK menyatakan sedang melakukan pengembangan kasus ini dan ada tersangka baru yang telah ditetapkan.*
Laporan Merinda Faradianti