Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Tangerang akan Disegel Pemerintah

FORUM KEADILAN – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Tangerang akan disegel pemerintah dikarenakan tidak mengantongi izin atau ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, pada Kamis, 9/1/2025.
“Secara khusus untuk kasus pemagaran laut di perairan Tangerang sepanjang 30 kilometer ini, Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk segera melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” ujar Doni dalam keterangannya.
Pembangunan Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Tangerang tidak mengantongi izin alias ilegal.
Keberadaan pagar di perairan Tangerang itu telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut.
Keberadaan pagar laut itu awalnya diketahui dari laporan warga yang diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024 silam. Menurutnya, pemagaran ruang laut adalah tindakan yang melanggar aturan, terutama dilakukan tanpa izin, karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.
“Larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga di level internasional karena tidak sesuai dengan praktek United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” jelasnya.
Terkait dengan pemagaran laut di perairan Tangerang, lanjut Doni, KKP telah mengambil sejumlah langkah, dimulai dengan melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada September 2024 lalu.
“Diskusi ini menjadi langkah kolaboratif KKP bersama semua pihak untuk secepatnya menyelesaikan persoalan pemagaran laut di Tangerang, yang memang diindikasi melanggar peraturan,” tuturnya.
Ia menegaskan, Menteri Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen agar menjadikan ekologi sebagai penglima dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan. Maka kegiatan-kegiatan yang diindikasi ilegal, merugikan masyarakat, beserta mengancam keberlanjutan ekosistem, mendapatkan perhatian penuh dari Menteri KKP.
“Untuk itu. kami mengharapkan dukungan dan sinergi yang kuat bersama pemerintah daerah, kepala desa, hingga masyarakat di sekitar lokasi pemagaran, untuk ikut membantu mengusut kasus ini sampai tuntas, termasuk mengungkap siapa dalang dibalik pemagaran laut di perairan Tangerang,” tegasnya.*