FORUM KEADILAN – Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melimpahkan berkas tersangka polisi penembak siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (17), Aipda Robig Zainudin, ke kejaksaan.
Salah seorang pengacaranya, Herry Darman, mengungkapkan bahwa Aipda Robig didampingi tujuh pengacara dalam kasus tersebut.
“Kantor hukum Herry Darman ada tujuh pengacara menjadi kuasa hukum RZ,” kata Herry di kantornya, Semarang, Kamis, 26/12/2024.
Herry diketahui akan mendampingi Robig dalam persidangan. Herry mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan fakta lain di persidangan. Ia menyebut tidak ada rekayasa dan akan membuka kronologi lengkap terkait penembakan Gamma.
“Tidak ada yang direkayasa, kami sekarang tidak sampaikan pokok perkara yang akan ada di persidangan. Ada kronologi, ada rangkaian sebelum ini. Ada rangkaian yang harus dipecahkan, nanti akan lakukan di persidangan. Kami tidak bisa buka substansi pokok perkara sekarang,” beber dia.
Selain itu, Herry menyebut bahwa Aipda Robig sempat menitipkan bela sungkawanya kepada keluarga korban atas meninggalnya Gamma. Ia pun meminta maaf kepada institusi Polri dan Kapolrestabes Semarang yang merupakan atasannya.
“Beberapa hari lalu besuk beliau di tahanan Polda, yang beliau sampaikan permohonan maaf ke institusi Polri. Beliau sampaikan permintaan maaf ke Kapolrestabes Semarang. Saya mewakili klien kami, beliau ikut berbela sungkawa terhadap meninggalnya Gamma,” ujar Herry.
Herry berharap, seluruh kasus dapat terang benderang di persidangan nanti, sehingga pihak keluarga korban dan juga kliennya dapat mengetahui kebenaran dalam kasus ini.
Herry juga bilang bahwa tidak ada mens rea (niat jahat) dalam tindakan yang dilakukan oleh Aipda Robig, lantaran pada awalnya, ia mengira ada begal.
“Apa yang kami tangkap selama ini, klien tidak ada mens rea melakukan penembakan. Beliau tidak kenal siapa yang menembak. Mens rea tidak ada. Beliau melihat di depan matanya ada orang mengendarai motor dengan kelajuan, ada orang yang dikerjar yang menggunakan sajam. Beliau mengira begal,” jelas Herry.
Ia membeberkan bahwa Aipda Robig sempat mengatakan bahwa dirinya polisi kepada orang-orang tersebut. Aipda Robig melepaskan tembakan peringatan di arah jam 11 bukan bertujuan membunuh, tetapi untuk melumpuhkan dan pencegahan.
“Klien kami katakan, ‘saya polisi’, artinya peringatan lisan dilakukan. Dia melakukan penembakan peringatan arah jam 11. Tidak diindahkan, dilakukan penembakan, bukan untuk membunuh. Dia ingin melumpuhkan dan pencegahan,” tutur dia.
Hal-hal tersebutlah yang akan menjadi garis besar untuk pembelaan dalam sidang pidana umum nanti. Tetapi, Herry tak tahu pembelaan seperti apa yang diungkapkan Aipda Robig dalam sidang etik di Polda usai munculnya putusan pemecatan.
“Iya (untuk pembelaan di sidang pidana umum). Untuk yang etik bukan kita,” ujar dia.
Herry pun berharap kasus ini dapat berjalan sesuai dengan proses tanpa adanya tekanan. Menurut dia, tekanan publik membuat proses dalam kasus ini menjadi cukup berat, bahkan putusan sidang kode etik sudah ada.
“Kurang apa coba yang dilakukan penyidik Polda, tanggal 24 (November) kejadian, 9 Desember kode etik, tanggal itu sudah ditetapkan tersangka. Kurang cepat apa, jangan katakan itu lamban,” tegas dia.
“Kami sampaikan ke masyarakat, biar ini berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada tekanan dari pihak manapun. Ada dua sosok yang cari kebenaran, pertama pihak keluarga Gamma ingin keadilan, dari klien kami juga ingin kebenaran dan keadilan. Mari pegang azas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dijaerat dengan Pasal berlapis dari KUHP dan juga UU Perlindungan Anak terkait aksinya menembak siswa SMK, Gamma Rizkinata Oktafandi (17) hingga tewas.
Aipda Robig juga telah diputus etik untuk dipecat dari Polri pada Senin, 9/12 lalu, tetapi kemudian dia mengajukan banding. Paralel dengan putusan etik tersebut, ia juga menjadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga Gamma ke Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa Aipda Robig dijerat Pasal berlapis yaitu KUHP Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan UU Perlindungan Anak.
“Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Artanto, Selasa, 17/12.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Gamma dan korban penembakan Aipda Robig, Zainal Abidin ‘Petir’ menyatakan bahwa keluarga berharap agar Aipda Robig mendapatkan hukuman maksimal. Ia menegaskan, sudah seharusnya Aipda Robig dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
“Ini yang dibunuh anak, sehingga menggunakan yang lebih khusus, UU Perlindungan Anak. Maka ancaman pidananya 15 tahun, karena dilakukan orang dewasa jadi ditambah sepertinya, dan masih ada denda,” tambah Zainal di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan.*