FORUM KEADILAN – Aipda Robig Zaenudin dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat lewat keputusan dalam sidang etik yang digelar pada Senin, 9/12/2024 malam.
Diketahui, Aipda Robig adalah pelaku penembakan yang menewaskan Gamma (17), seorang siswa SMKN 4 Semarang.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.
“Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH,” ungkap Anam di Mapolda Jateng, Senin, 9/12/2024.
Anam mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut, Aipda Robig juga menyampaikan pembelaannya. Tetapi, Anam tidak mau membeberkan apa pembelaan yang disampaikan oleh Aipda Robig.
“Layaknya persidangan dia punya pembelaan, sampai terakhir dia mendapat putusan PTDH dan 14 hari dipatsus, dia juga mengajukan banding. Apa argumentasinya, biarkan pembelaan itu jadi hak dia untuk menyampaikan,” beber Anam.
Di samping itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut, Aipda Robig berkesempatan untuk naik banting.
“Untuk banding, beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” ujar dia.
Dalam persidangan itu, jelas Artanto, Aipda Robig dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Ia dijatuhi hukuman maksimal atas perbuatannya ini.
“Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” tutur dia.
Aipda Robig pun yang sebelumnya berstatus terperiksa sudah ditetapkan sebagai tersangka per Senin, 9/12.
“Saya infokan, hari ini sudah gelar perkara kasus pidana Aipda R dan yang bersangkutan jadi tersangka per hari ini,” tegas Artanto.
Atas adanya kasus ini, Kompolnas juga turut mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api di kepolisian.*