Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,6 M

Redaksi
Tiga Hakim Nonaktif PN Surabaya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 24/12/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Tiga Hakim Nonaktif PN Surabaya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 24/12/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur didakwa menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau Rp3,6 miliar.

Sidang dakwaan ketiga hakim nonaktif tersebut digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 24/12/2024. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” ujar jaksa penuntut umum.

Diketahui, kasus tersebut berawal dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang telah menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti. Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur mulanya meminta kepada Lisa Rahmat menjadi penasehat hukum Ronald Tannur.

Kemudian, Lisa Rahmat menemui Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bisa menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Lisa pun menemui Heru Hanindyo beberapa kali dalam rentang waktu Januari-Maret 2024.

Lalu pada 4 Maret, Lisa menemui Erintuah Damanik. Saat bertemu dengan Erintuah, Lisa mengaku sudah menemui Heru Hanindyo dan Mangapul yang akan menjadi hakim anggotanya. Padahal ketika itu, belum ada penetapan penunjukan majelis hakim.

Pada 5 Maret, terbitlah penetapan penunjukan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Ronald Tannur ini. Susunannya yaitu, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.

“Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul selaku Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa.

Riancian penerimaan uang tersebut yaitu, Erintuah Damanik menerima uang tunai sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat. Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat lalu kembali memberikan uang sebesar SGD 140 ribu kepada ketiga hakim tersebut. Pembagiannya yaitu, Erintuah Damanik sebesar SGD 38 ribu, serta Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu.

“Sisanya sebesar SGD 30.000 (tiga puluh ribu dollar Singapura) disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik,” tutur jaksa.

Ketiga hakim nonaktif tersebut, kata jaksa, mengetahui uang yang diterima tersebut bertujuan agar hakim memvonis bebas Ronald Tannur. Uang-uang tersebut diberikan secara tunai maupun transfer.

“Bahwa setelah Terdawa Erintuah Damanik bersama dengan Heru Hanindyo dan Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp1 M dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa Rahmat untuk pengurusan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, kemudian Terdawa Erintuah Damanik bersama dengan Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana putusan pengadilan negeri Surabaya Nomor 454-B-2024-PN Surabaya tanggal 24 Juli 2024,” ungkap jaksa.

Ketiganya pun akhirnya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*