PDIP Bakal Taati Proses Hukum dan Kooperatif soal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

FORUM KEADILAN – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menegaskan bahwa Partai Banteng akan selalu menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif dalam penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto dalam kasus korupsi Harun Masiku.
“PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” kata dia saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa, 24/12/2024.
Ia menambahkan bahwa PDIP lahir dari cita-cita besar untuk membawa Indonesia berjalan di atas rel demokrasi.
Namun, ia menilai bahwa penetapan Sekjen sebagai tersangka memiliki muatan politis.
“PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Namun, yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum,” tambahnya.
Ronny menyebut bahwa penetapan Sekjen sebagai tersangka seolah membenarkan pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pada 12 Desember 2024 lalu.
“Ibu Ketua Umum sudah mengatakan bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan. Penetapan ini tampaknya mengonfirmasi pernyataan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Sprindik tersebut tersebar di kalangan wartawan sebelum konferensi pers penetapan tersangka oleh KPK.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.*
Laporan Syahrul Baihaqi