MAKI: KPK Bisa Timbulkan Polemik Jika Hasto Tak Dibawa ke Pengadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ia dijerat dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK bisa menimbulkan politik di masyarakat jika Hasto tak dibawa ke pengadilan.
Sebab, kata Boyamin, akan banyak tuduhan politisasi jika lembaga antirasuah itu lama mengusutnya.
“Karena kasus ini tidak bisa dilepaskan dari politik. Di mana Hasto Kristiyanto ialah Sekjen PDIP yang saat ini sedang menjadi oposisi dan itu sudah cukup digaungkan Pak Hasto dan teman-teman PDIP. Dan saya tidak menyalahkan itu,” ucap Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa, 24/12/2024.
MAKI berharap masyarakat tidak membela Hasto secara berlebih usai menjadi tersangka. Selain itu, Boyamin menyebut, agar KPK menguatkan bukti agar tidak kalah dengan politikus PDIP itu.
“Semua harus kita hormati proses hukum nanti. Kita tunggu apakah penetapan tersangka nanti alat buktinya cukup, kalau tidak cukup ya haknya Pak Hasto untuk mengajukan gugatan praperadilan,” tegas Boyamin.
Boyamin meminta agar KPK menyeriusi kasus Harun yang tak kunjung kelar itu. Keterbukaan perkara yang menjerat Hasto ini diharap dinomorsatukan lembaga antirasuah itu.
“Karena kalau nanti berarut-larut saya gugat praperadilan lagi,” ujar Boyamin.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*
Laporan Merinda Faradianti