Kamis, 12 Juni 2025
Menu

Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka dalam Kasus Harun Masiku

Redaksi
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat, 30/8/2024 dini hari | Ali Mansur/Forum Keadilan
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat, 30/8/2024 dini hari | Ali Mansur/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto jadi tersangka.

Hasto dijerat dalam dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. Ia hanya mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan,” kata Tessa dalam keterangan resminya, Selasa, 24/12/2024.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*

Laporan Merinda Faradianti