KPK Tepis Politisasi dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis adanya tuduhan politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Hasto terseret kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
“Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya murni penegakan hukum,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23/12/2024.
Setyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto didasari kecukupan bukti. Dia membantah ada perintah orang luar KPK saat forum pembahasan kasus itu digelar.
“Kami hanya mendengarkan proses ekspose dan jalannya ekspose. Alhamdulillah, Puji syukur kepada Tuhan, dihadiri oleh semua pimpinan. Lengkap, termasuk dari kedeputian yang lain. Jadi prosesinya, artinya kedeputian di penindakan tapi dari direktoratnya lengkap,” ucap Setyo.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*
Laporan Merinda Faradianti