IM57+ Institute: Hasto Jadi Pintu Masuk Penyelesaian ‘Kasus Keramat’ Harun Masiku

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan, penetapan tersangka kepada Hasto bisa menjadi pintu masuk penyelesaian ‘kasus keramat’ tersebut.
Lakso juga menyinggung soal tidak kompetennya pemimpin KPK periode 2019-2024 dalam menangani kasus itu.
“Penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membuka skandal yang lebih besar, dan menunjukan tidak kompetennya pemimpin sebelumnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 24/12/2024.
Kata Lakso, kasus Harun Masiku di KPK bukan hal baru. Lantaran, kasus itu sudah bertahun-tahun berjalan sejak OTT dilakukan.
Namun, Lakso juga mempertanyakan akan sejauh mana KPK mengembangkan kasus Harun Masiku tersebut.
“Baru diproses saat ini. Artinya, Pimpinan KPK saat ini ingin menunjukan bahwa ada keseriusan dalam penanganan kasus di KPK. Menjadi pertanyaan adalah sejauh mana akan dikembangkan kasus ini ke depan?” lanjutnya.
Lakso berharap, KPK akan selalu berani mengungkap dan menangani kasus-kasus strategis lainnya.
Ia menyebutkan beberapa kasus yang seharusnya bisa didalami KPK, yakni dugaan gratifikasi jet pribadi yang menyeret anak bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Kemudian, Blok Medan di tambang Maluku Utara yang juga menyeret anak dan menantu Jokowi.
“Menjadi pekerjaan rumah selanjutnya adalah keberanian Pimpinan KPK dalam menangani kasus-kasus strategis lain yang tidak terkait dengan PDIP sebagai oposisi. Hal tersebut untuk menunjukan bahwa KPK mampu menjadi lembaga independen dan bebas dari segala intervensi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*
Laporan Merinda Faradianti