Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Usut Korupsi CSR, KPK Periksa 2 Pejabat Bank Indonesia

Redaksi
Gedung KPK
Gedung KPK | As'ad Syamsul Abidin
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dan Kepala Divisi PSBI-Dkom BI Hery Indratno pada Senin, 23/12/2024.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam korupsi penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR). Hal tersebut diungkap oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama EH dan HI,” kata Tessa.

Tessa belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap dua pejabat BI tersebut. Namun diketahui, Kepala Divisi PSBI-Dkom Bank Indonesia Hery Indratno tiba di KPK sekitar pukul 13.08 WIB.

Sebelumnya, KPK menduga adanya penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga menyebut modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

Lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hanya, belum diunumkan identitasnya secara resmi kepada publik.

Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Dari pihak BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut.

Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud.*

Laporan Merinda Faradianti