Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Memasuki babak akhir, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang pembacaan putusan hari ini, Senin, 23/12/2024.

Harvey merupakan terdakwa yang diduga menjadi perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.

Bacaan Lainnya

Selain Harvey, dua petinggi PT RBT lainnya, yakni Direktur Utama Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha Reza Andriyansyah juga akan mendengarkan vonisnya hari ini.

“Agenda: untuk pembacaan putusan,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin.

Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp210 miliar. Kemudian, dua petinggi PT RBT itu dituntut jaksa selama 14 dan 8 tahun penjara.

Harvey didakwa menerima uang panas di kasus itu mencapai Rp420 miliar. Tak hanya itu, Harvey turut mentransfer kepada Sandra Dewi sebesar Rp3,1 miliar.

Di antaranya dibelikan ke beberapa properti, kendaraan, dan tas mewah. Uang-uang yang diterima Harvey juga dibelanjakan antara lain untuk membeli tanah kavling atas nama Sandra Dewi.

Harvey juga menghadiahi istrinya 88 tas mewah yang pembayarannya langsung ditransfer ke pemilik online shop Snowceline Luxury.

Harvey dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait