Jaksa Sebut Harvey Moeis Bak Pahlawan Kemanusiaan: Sangat Diragukan Kebenarannya

Sidang lanjutan korupsi timah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 19/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan korupsi timah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 19/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kegiatan kemanusiaan yang dilakukan Harvey Moeis saat pandemi Covid-19 merupakan dalil yang diragukan kebenarannya.

Kata Jaksa, dalil tersebut minim alat bukti dan sangat diragukan kebenarannya. Diketahui, Harvey menyumbang Rp15 miliar untuk pembangunan ICU di RSCM saat pandemi Covid-19 tanpa adanya bukti penerimaan.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa selalu mendalilkan diri bak seorang pahlawan kemanusiaan. Dengan memberikan sumbangan Rp15 miliar untuk pembangunan ruang ICU di sebuah rumah sakit pemerintah dengan tidak ada bukti alat serah terima,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 19/12/2024.

Tak hanya itu, Jaksa mengungkap bantuan Harvey lainnya yang menolong kelahiran seorang bayi dari keluarga kurang mampu, juga diragukan kebenarannya.

“Seakan memberikan kesan, terdakwa seorang pahlawan kemanusiaan yang sangat dermawan, namun semua itu minim alat bukti. Hanya keterangan dari saksi meringankan yang sangat diragukan kebenarannya,” lanjut jaksa.

Menurut jaksa, klaim sepihak tersebut tidak bisa diakui kebenarannya tanpa adanya alat bukti. Jaksa juga menyinggung pernyataan Harvey yang tak pernah menikmati uang hasil korupsi tersebut adalah hal yang tak bisa diterima.

“Bahwa dalam pembelaan tersebut terdakwa tidak pernah menikmati uang hasil korupsi tersebut adalah hal yang samgat bertentangan dengan fakta persidangan,” pungkas jaksa.

Harvey Moeis dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait