Jumat, 13 Juni 2025
Menu

KPK Panggil Direktur Komersil PT ASDP dalam Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Redaksi
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi pada Kamis, 19/12/2024.

Yusuf Hadi diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proses kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

Muhammad Yusuf Hadi merupakan salah satu dari empat orang yang ditetapkan tersangka, namun belum ditahan.

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya, Kamis.

Sedangkan, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry MAC sudah lebih dulu dimintai keterangan pada Rabu, 18/12.

Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi mengenai proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan akuisisi.

Penyidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Nilai kerugian negara mencapai Rp1,27 triliun, berasal dari pembelian 53 unit kapal dari PT Jembatan Nusantara yang ternyata bekas.

Lembaga antirasuah itu telah mencegah empat tersangka ke luar negeri, tiga di antaranya dari PT ASDP.

Ketiganya, yakni Direktur Utama Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan M Yusuf Hadi. Lalu pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.

Para tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim menyatakan materi gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil atau Niet Ontvankelijke Verklaard.*

Laporan Merinda Faradianti