FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab nota keberatan terdakwa korupsi tata niaga PT Timah Harvey Moeis. Di sidang replik tersebut, jaksa menyebut pledoi Harvey penuh dengan sensasi.
Sebab, dalam pledoinya Harvey menyebut bahwa keluarganya telah di framing serta dijadikan objek flexing dalam perkara korupsi tersebut.
“Dan sangat disayangkan, materi pledoi pribadi terdakwa sangat minim substansi dan penuh dengan sensasi serta ilusi terdakwa,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 19/12/2024.
Jaksa melanjutkan, dalam materi pembelaan Harvey tentang kerja sama smelter yang telah menguntungkan PT Timah sebagai eksportir pertama di dunia adalah klaim sepihak dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Harvey juga dinilai tidak pernah mengungkapkan rasa penyesalan selama sidang berjalan. Namun, suami aktris Sandra Dewi itu malah memposisikan diri sebagai korban terhadap tindak pidana yang terjadi.
“Sejak awal sampai sekarang, tidak sekalipun ada rasa penyesalan yang diucapkan dari diri terdakwa. Malah, terdakwa memposisikan dirinya sebagai playing victim atau korban dari tindak pidana korupsi yang terjadi,” tegas jaksa.
Kemudian, penolakan Harvey terhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp300 triliun merupakan hal biasa dilakukan agar terbebas dari segala tuntutan.
“Terhadap penolakan terdakwa dalam penghitungan kerugian negara yang telah disusun oleh ahli lingkungan dan BPKP adalah hal yang lumrah dan biasa dilakukan oleh seorang terdakwa. Hal itu bertujuan untuk membebaskan diri dari segala tuntutan,” ungkap jaksa.
Harvey Moeis dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti