Rosalina Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah, Dinilai Tak Terlibat TPPU

Rosaliana usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9/12/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Rosaliana usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9/12/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020 Rosalina dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Rosalina dinilai tidak menerima uang dalam kasus ini.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan,” kata jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9/12/2024.

Bacaan Lainnya

Jaksa juga menuntut Rosalina membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Meskipun dinyatakan terlibat, Rosalina dinilai tidak menerima uang maupun melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Rosalina melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dua petinggi smelter swasta, yakni Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, serta Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, dituntut hukuman masing-masing 14 tahun penjara.

“Kami menuntut agar kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan satu tahun. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan ancaman tambahan pidana delapan tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Suwito dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun, sementara Robert Rp1,92 triliun.

Jaksa menyatakan keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait