Rabu, 25 Juni 2025
Menu

Pledoi Rosalina: Saya Ibu Tunggal yang Berjuang dengan Cobaan Berat

Redaksi
Terdakwa General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 16/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Terdakwa General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 16/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina membacakan nota pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 16/12/2024.

Dengan suara bergetar, Rosalina mengatakan kondisinya berada di posisi yang sulit dan sedang berjuang dengan cobaan yang berat. Selain itu, Rosalina juga menyebut bahwa ia merupakan sosok Ibu tunggal bagi dua anaknya.

“Saya berharap belas kasihan, Yang Mulia yang dapat melihat posisi saya sebagai Ibu tunggal yang sedang berjuang dengan cobaan yang berat,” katanya.

Rosalina mengungkap, dirinya di PT Tinindo Internusa hanya lah seorang pegawai biasa yang bekerja secara profesional. Katanya, tidak ada hubungan istimewa ataupun perlakuan khusus yang diterima nya ketika bekerja di sana.

“Saya sudah merintis karier sejak usia 17 tahun, dari lulus SMA. Saya langsung bekerja sebagai guru bahasa Mandarin di salah satu kursus di Kota Medan sambil kuliah di sore hari,” lanjutnya.

PT Tinindo Internusa merupakan perusahaan pertama Rosalina bekerja setelah memutuskan pindah ke Jakarta. Di sana, Rosalina memulai karirnya sebagai sekretaris, manajer keuangan, dan terakhir di posisi general manager.

“Seluruh pekerjaan yang pernah saya tekuni, saya jalankan sebagai seorang karyawan dengan niat yang tulus dan tanggung jawab profesional,” jelasnya.

Rosalina menegaskan, tak pernah menggunakan jalur hubungan istimewa untuk mendapatkan kondisi khusus.

“Semua saya terima selama bekerja di PT Tinindo Internusa, murni karena dedikasi dan integritas yang saya pertahankan dalam menjalankan setiap pekerjaan,” pungkasnya.

Rosalina didakwa Jaksa telah melakukan pembelian dan mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung.

Atas perkara ini Rosalina didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti