Pemerintah Umumkan PPN 12 Persen Resmi Berlaku per 1 Januari 2025

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16/12/2024 | Ist
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16/12/2024 | Ist

FORUM KEADILAN – Pemerintah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan pajak ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan PPN 12 persen ini secara resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga menteri lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16/12/2024.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” kata Airlangga.

Walaupun demikian, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini tidak berlaku terhadap beberapa jenis barang, di antaranya yang dibutuhkan masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Rincian jenis barangnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Barang-barang tersebut justru diberikan fasilitas bebas PPN.

Barang-barang tersebut di antaranya, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkatan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, sampai pemakaian air.

“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPNnya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” ujarnya.

Sementara itu, barang-barang lain seperti tepung terigu, gula industri dan minyak goreng hanya akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.

“Jadi tidak naik ke 12 persen, begitu juga tepung terigu dan gula industri

Di samping itu, pemerintah akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi demi menjaga kesejahteraan masyarakat guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN ini.

Sebelumnya, PPN akan tetap naik menjadi 12 persen tahun depan, namun hanya ditargetkan untuk barang mewah.

Hal ini diketahui setelah beberapa pimpinan DPR RI bertemu Presiden RI Prabowo Subianto. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan bahwa kenaikan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Pemerintah hanya memberikan beban itu (PPN 12 persen) kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku (11 persen),” kata Misbakhun di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis, 5/12.

Misbakhun pun mengungkapkan PPN tahun depan berpeluang tidak berlaku satu tarif. Pungutan 12 persen hanya untuk barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap pada tarif lama.

Masyarakat, lanjutnya, diminta untuk tidak khawatir. Ia mencontohkan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan layanan lain yang sifatnya pelayanan umum tetap tidak dipungut PPN.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyoroti tiga poin utama hasil dari pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Pertama, Dasco menegaskan bahwa sasaran PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

“Kemudian, yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan pelayanan yang langsung menyentuh kepada rakyat masih tetap akan diberlakukan pajak (PPN) yang sekarang, yaitu 11 persen,” jelas Dasco.

Ketiga, usul DPR RI kepada Prabowo untuk menurunkan beberapa pajak lainnya. Utamanya untuk pungutan yang selama ini langsung dirasakan warga Indonesia. Dasco mengklaim bahwa usul ini tengah dikaji dan menegaskan Presiden Prabowo akan mempertimbangkan penurunan pajak-pajak lain yang dimaksud imbas kenaikan PPN di 2025.

“Mungkin ada satu jam ini Pak Presiden (Prabowo) akan minta Menteri Keuangan (Menkeu Sri Mulyani) dan beberapa menteri untuk rapat, dalam mengkaji usulan dari masyarakat dan DPR tentang beberapa hal terkait ini,” pungkasnya.*

Pos terkait