PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025, Hanya untuk Barang Mewah

Hal ini diketahui setelah beberapa pimpinan DPR RI bertemu Presiden RI Prabowo Subianto. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan bahwa kenaikan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Pemerintah hanya memberikan beban itu (PPN 12 persen) kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku (11 persen),” kata Misbakhun di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis, 5/12/2024.
Misbakhun pun mengungkapkan PPN tahun depan berpeluang tidak berlaku satu tarif. Pungutan 12 persen hanya untuk barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap pada tarif lama.
Masyarakat, lanjutnya, diminta untuk tidak khawatir. Ia mencontohkan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan layanan lain yang sifatnya pelayanan umum tetap tidak dipungut PPN.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti tiga poin utama hasil dari pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Pertama, Dasco menegaskan bahwa sasaran PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
“Kemudian, yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan pelayanan yang langsung menyentuh kepada rakyat masih tetap akan diberlakukan pajak (PPN) yang sekarang, yaitu 11 persen,” jelas Dasco.
Ketiga, usul DPR RI kepada Prabowo untuk menurunkan beberapa pajak lainnya. Utamanya untuk pungutan yang selama ini langsung dirasakan warga Indonesia. Dasco mengklaim bahwa usul ini tengah dikaji dan menegaskan Presiden Prabowo akan mempertimbangkan penurunan pajak-pajak lain yang dimaksud imbas kenaikan PPN di 2025.
“Mungkin ada satu jam ini Pak Presiden (Prabowo) akan minta Menteri Keuangan (Menkeu Sri Mulyani) dan beberapa menteri untuk rapat, dalam mengkaji usulan dari masyarakat dan DPR tentang beberapa hal terkait ini,” pungkasnya.
Diketahui, PPN di Indonesia saat ini hanya ada satu tarif, yaitu 11 persen. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN akan dinaikan menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Pasal 7 UU HPP menetapkan PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Baru akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.*