FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkapkan pemerintah akan mengumumkan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen beserta paket kebijakan ekonomi pada Senin, 16/12/2024.
Pengumuman ini dijadwalkan berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada pukul 10.00 WIB.
“Ini akan dimatangkan lagi dan perhitungan akan difinalisasi, dan akan diumumkan hari Senin jam 10. Soal PPN dan paket (kebijakan) ekonomi. Nanti diumumkan di kantor,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 13/12/2024.
Airlangga dalam pengumuman itu juga akan menjelaskan mengenai barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen. Dirinya menegaskan bahwa walaupun terdapat tarif tertentu untuk sejumlah barang seperti barang-barang esensial seperti bahan pokok yang tidak akan dikenakan tarif pajak.
“Ya ada tarif tertentu. Yang penting kan bahan pokok penting itu tidak kena PPN,” tuturnya.
Airlangga masih enggan membocorkan kategori barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen dan menegaskan bahwa ketentuan tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).
“Justru karena masih dihitung biar enggak ada yang bocor. Nanti diumumkan hari Senin di Kantor Kemenko (Perekonomian), nanti kami undang. (Payung hukumnya) Ada yang PMK dan PP,” ungkapnya.
Diketahui, Airlangga hadir di Istana Kepresidenan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara. Ketika ditanyakan mengenai laporan yang akan disampaikan kepada Presiden RI Prabowo, Sri Mulyani dan Suahasil belum memberikan banyak komentar.*