Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Akhirnya Resmi Dimakzulkan

Redaksi
Pemakzulan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol | Ist
Pemakzulan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan parlemen pada Sabtu, 14/12/2024. Pemakzulan ini menyusul huru-hara darurat militer yang ia umumkan beberapa waktu lalu.

Yoon resmi dimakzulkan melalui pemungutan suara di Majelis Nasional dengan hasil dari total 300 pemilih, yaitu 204 anggota mendukung, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah.

People Power Party (PPP) sebagai partai yang sedang berkuasa juga turut memberikan suara untuk pemakzulan Yoon.

Mosi pemakzulan tersebut mencakup tuduhan terhadap Yoon yang secara langsung meminta pasukan darurat militer menutup Majelis Nasional dan menghalangi para anggota parlemen. Padahal, apabila parlemen tidak datang ke Majelis Nasional, mustahil mereka dapat mengeluarkan resolusi penolakan darurat militer itu.

Pemakzulan Yoon ini selanjutnya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel untuk diproses. Dalam tahap inilah, proses pemakzulan disebut akan memakan waktu lama.

Selama proses tersebut, pemerintahan akan dipegang oleh perdana menteri.

Selain dimakzulkan, Yoon Suk Yeol juga ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan lintas lembaga di Korsel. Ia dilarang bepergian sambil menunggu penyelidikan atas tuduhan pengkhianatan dan tuduhan lainnya soal pemberlakuan darurat militer.

Dikutip dari Yonhap, Kementerian Kehakiman memberlakukan larangan ini usai Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) menyatakan sudah mengajukan permintaan perintah itu.

Kantor Kejaksaan Khusus pada Minggu, 8/12 pun menyebut bahwa Presiden Yoon kini sudah menjadi tersangka yang menghadapi kemungkinan tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kepala Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Seoul, Park Se-hyun pada Minggu, 8/12 juga mengatakan bahwa sejumlah tuduhan sudah diajukan dan kini penyelidikan sedang dilakukan oleh Kejaksaan.*