FORUM KEADILAN – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, mendeklarasi darurat militer untuk pertama kalinya sejak 1980.
Pada Selasa, 3/12/2024 malam, Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, mengumumkan keputusan drastis nya untuk darurat militer. Tindakan tersebut dilakukan karena adanya upaya pelumpuhan pemerintah dari pihak oposisi lewat aktivitas antinegara dan ancaman dari Korea Utara.
Darurat militer mulai diberlakukan pada pukul 23.00 WIB, dengan pasukan militer dikerahkan ke berbagai lokasi strategis, termasuk gedung parlemen di Yeouido.
Dalam pidatonya, Yoon juga menyebut bahwa darurat militer akan membantu pembangunan Korea Selatan sekaligus melindungi negara dari kehancuran nasional.
“Saya menyatakan darurat militer untuk melindungi Republik Korea yang merdeka dari ancaman pasukan komunis Korea Utara, untuk membasmi kekuatan antinegara pro Korea tercela yang merampok kebebasan dan kebahagiaan rakyat kita, dan untuk melindungi tatanan konstitusional yang bebas,” kata Presiden Yoon, pada Rabu, 4/12/2024.
Selanjutnya, pihak militer menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Park An su, untuk memimpin komando darurat militer. Ia merilis sebuah dekrit yang berlaku terhitung sejak Selasa malam, 3/12/2024, pukul 23.00 waktu setempat. Berikut isinya:
“Untuk melindungi demokrasi liberal dari ancaman penggulingan rezim Republik Korea oleh kekuatan anti-negara yang aktif di dalam Republik Korea dan untuk melindungi keselamatan rakyat, dengan ini dinyatakan hal-hal berikut di seluruh Republik Korea mulai pukul 23:00 waktu setempat, pada Selasa, 3/12/2024:
- Segala kegiatan politik, termasuk kegiatan Majelis Nasional, dewan-dewan lokal, dan partai-partai politik, asosiasi-asosiasi politik, rapat-rapat umum dan demonstrasi-demonstrasi, dilarang.
- Semua tindakan yang menyangkal atau mencoba menggulingkan sistem demokrasi liberal dilarang, dan berita palsu, manipulasi opini publik, dan propaganda palsu dilarang.
- Semua media dan publikasi tunduk pada kendali Komando Darurat Militer. Mogok kerja, penghentian kerja, dan unjuk rasa yang menimbulkan kekacauan sosial dilarang.
- Semua tenaga medis, termasuk dokter magang, yang sedang mogok kerja atau telah meninggalkan bidang medis harus kembali bekerja dalam waktu 48 jam dan bekerja dengan sungguh-sungguh. Mereka yang melanggar akan dihukum sesuai dengan Darurat Militer.
Pelanggar proklamasi di atas dapat ditangkap, ditahan, dan digeledah tanpa surat perintah sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Darurat Militer Republik Korea (Otoritas Tindakan Khusus Panglima Darurat Militer), dan akan dihukum sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Darurat Militer (Sanksi).
Panglima Darurat Militer, Jenderal Angkatan Darat Park An su, Selasa, 3/12/2024. Kemudian, pada Rabu 4/12/2024, pukul 00.00 WIB, pasukan militer menyegel Gedung Majelis Nasional. Bahkan helikopter yang mendarat diatap gedung, sementara pasukan militer sempat memasuki gedung sementara waktu, seolah bertujuan menghalangi akses anggota parlemen untuk masuk.
Namun, 190 anggota parlemen berhasil masuk dan mengadakan pemungutan suara untuk menolak deklarasi Yoon serta mendesak pencabutan undang-undang darurat. Sementara itu, masyarakat Korea Selatan, dari berbagai kota, lakukan demo dan unjuk rasa untuk tolak darurat militer.
Dilansir NHK, Setelah pemungutan suara anggota parlemen, kabinet nya juga menyetujui usulan untuk mencabut perintah tersebut.
“Baru saja, ada permintaan dari Majelis Nasional untuk mencabut keadaan darurat, dan kami telah menarik pasukan militer yang dikerahkan untuk operasi darurat, kata Yoon dalam pidato televisi sekitar pukul 4.30 pagi waktu setempat.
Hal itu dilakukan karena Yoon harus tunduk pada keputusan parlemen yang sepakat menolak pemerintahan militer dan membatalkan keadaan darurat militer itu.
Deklarasi ini menuai reaksi negatif dari banyak pihak. Bahkan muncul tekanan buat presiden Yoon untuk mundur dari jabatannya. Partai oposisi utama Korea Selatan menunding Presiden Yoon melakukan upaya pemberontakan dan mendesaknya untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini memicu reaksi internasional, AS, sebagai sekutu utama Korea Selatan, menyatakan bahwa mereka tidak diberi pemberitahuan sebelumnya mengenai rencana darurat militer ini. Sementara itu, Cina dan Inggris mengungkapkan bahwa mereka sedang memantau perkembangan situasi dengan saksama.
Lalu, pada Kamis, 5/12/2024, polisi Korea Selatan mengumumkan mereka mulai menyelidiki Presiden Yoon atas dugaan pemberontakan setelah keputusan kontroversial nya yang memberlakukan darurat militer yang mengejutkan dunia. Jika dinyatakan bersalah atas dakwaan tersebut, Yoon terancam dijatuhi hukuman mati.
Penyelidikan ini dilakukan karena tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga bertujuan untuk menghindari penyelidikan terkait dugaan keterlibatan presiden dan keluarganya dalam sejumlah kasus hukum. Langkah ini menunjukkan upaya pihak berwenang Korea Selatan untuk menegaskan bahwa tidak ada individu, termasuk presiden, yang berada di atas hukum.
Dakwaan pemberontakan dianggap sebagai kejahatan yang tidak tercakup oleh kekebalan presiden dan dapat dihukum dengan hukuman mati.
Korea Selatan, yang kini dikenal sebagai salah satu negara demokrasi terkemuka di Asia, memiliki sejarah panjang dan kompleks yang dipenuhi pergolakan politik, termasuk masa-masa darurat militer.
Adapun dikutip dari Cambridge Dictionary, darurat militer atau martial law adalah pengendalian suatu kota, negara, dan lain sebagainya oleh tentara, bukan pemimpin biasanya. Darurat militer ini biasanya dilangsungkan ketika terjadi perang atau keadaan darurat.*
Laporan Zahra Ainaiya